Kelas Legislasi Pertama Senat Mahasiswa Undip

Sebuah pengalaman baru bagi diriku, mendapatkan pelajaran tentang tata negara di Indonesia dari ahlinya. Belajar tentang bagaimana membuat sebuat peraturan atau perundang-undangan, sebuah pelajaran yang tidak ada di kurikulum kuliahku. Ya jelas, karena aku bukan mahasiswa fakultas hukum, aku mahasiswa fakultas mipa. Keputusanku untuk bergabung dengan senat mahasiswa fmipa empat bulan lalu ternyata berefek luar biasa. Aku mendapatkan banyak ilmu-ilmu baru, di senat mahasiswa yang merupakan lembaga legislative mahasiswa bisa diibaratkan DPRnya mahasiswa memiliki tugas legislasi(pembuatan peraturan), budgeting(penganggaran) dan pengawasan. Tentunya ilmu-ilmu ini baru untukku yang awalnya lebih aktif dilembaga kerohanian dan eksekutif, namun ini sangat menyenangkan.

Pembicara pada kuliah kali ini adalah ibu Lita dosen fakultas hukum bidang hukum dan tata negara, kesempatan yang jarang didapatkan. Sekitar tiga jam mendapatkan pelajaran dari ibu Lita, membuat pengetahuan dan semangat legislatifku semakin meningkat. Dalam kelas legislasi kali ini dihadiri SM KM Undip, SM FMIPA, SM FIB, SM FPIK, SM FPet, SM FT, SM FKM. Belajar dari pakar memang sangat menyenangkan, mendapatkan penjelasan tentang peraturan pembuatan perundang-undangan UU No 10 Tahun 2004 yang sebelumnya belum pernah aku ketahui, selain itu kami juga mendapatkan pelajaran tentang politik kampus dari sudut pandang dosen. Selain itu ada penjelasan tentang perbedaan peraturan dan keputusan. misal:

1. Peraturan : Bersifat mengatur semua

misal: Peraturan rector tentang organisasi kemahasiswaan di Undip, artinya peraturan ini untuk semua mahasiswa yang terdaftar Undip.

2. Keputusan : bersifat mengatur pihak-pihak tertentu saja

misal: Keputusan rector terhadap mawapres 2011 Undip, artinya aturan ini hanya untuk mahasiswa yang terdaftar sebagai mawapres 2011 Undip

Ada banyak masukan dari hasil kelas ini, salah satunya adalah kita SM harus mulai berpikir sistemik (bagan) dalam membuat peraturan kita harus bisa menjelaskan secara sitemik peraturan yang kita buat. Ini juga akan lebih mempermudah dari yang diatur untuk melaksanakannya. Selain itu untuk mengesahkan sebuah peraturan ternyata hanya diperlukan tandatangan dari pihak yang berwenang diinstitusi tersebut, yang jadi permasalahan adalah bagaimana kita mengundangkannya/menerapkannya untuk kita perlu dilakukan sosialisasi dan publikasi sehingga aturan yang sudah dibikin diketahui oleh banyak orang. Perubahan dalam sebuah perturan itupun tidak selamanya mengubah keseluruhan dari aturan, ketika kita mengubah sebagian dari aturan itu sudah termasuk dari perubahan. Kita jangan terpancing kebiasaan yang ada diindonesia yang suka menguubah aturan secara keseluruhan ketika aturan tidak berjalan.

Belajar legislasi itu menyenangkan, semoga ada kelas legislasi lagi.

Salam Semangat.

Kelik Isbiyantoro

| I'm Moslem, Writer, Statistician, Designer. | Humorous, Perfectionist, Artistic. | "Will be the heir to heaven Al Firdaus" |

2 komentar:

  1. yah,,, golek2 artikel muncule tyt artikelmu lik... hha,,, handhy

    BalasHapus
  2. Bejomu ndy... he he
    lumayan terkenal blog ku sekarang...

    BalasHapus