Unsur-Unsur Dalam Persidangan

A. PESERTA SIDANG

1. Panitia Sidang (yang menyelenggarakan sidang)
 a. Streering Committee (Panitia Pengarah).
 b. Organizing Committee (Panitia Pelaksana)

2. Pimpinan Sidang
 a. Presidium Sidang Sementara
 b. Presidium Sidang Tetap

3. Sekretaris Sidang (Notulen)
 Bisa ditunjuk dari presidium tetap atau khusus mendatangkan dari panitia. Fungsinya untuk mencatat hasil-hasil atau perubahan dari draf sidang. Seterusnya disosialisasikan kepada seluruh anggota.

4. Anggota Sidang
 a. Peserta
 b. Peninjau
 c. Pengunjung
 d. Undangan

B. DRAF SIDANG

1. Tata Tertib Sidang
2. Agenda Acara Sidang
3. Tata Tertib Pemilihan Presidium Sidang
4. Laporan-laporan.
5. Hal-hal yang akan dibahas dalam sidang
 a. AD & ART.
 b. Program Kerja.
 c. Sistem Pemilihan
 d. Komunika (Rekomendasi)
6. Untuk considerance terbagi kepada dua yaitu : keputusan dan ketetapan. Keputusan bersifat mengikat dalam persidang. Sedangkan ketetapan tidak hanya mengikat persidangan tersebut tapi juga mengikat seluruh komponen organisasi tersebut.
 
C. ATURAN PALU SIDANG

1. 1 kali ketukan untuk penetapan perpasal pemindahan palu sidang.
2. 2 kali ketukan untuk penghentian sementara (skor).
3. 3 kali ketukan untuk pembukaan, penutupan; pengesahan consederan.
4. 4 kali ketukan untuk menenangkan, meminta perhatian peserta sidang

D. BENTUK TEMPAT

1. Bentuk Biasa
2. Bentuk Huruf “U”

E. INTERUPSI

1. Intrupsi point of order, meluruskan permasalahan atau masukan.
2. Intrupsi point out of order, minta izin keluar dari arena sidang
3. Intrupsi point of view, memberikan pandangan terhadap permasalahan
4. Intrupsi point of information, memberikan informasi
5. Intrupsi point of clarification, memberikan klarifikasi terhadap masalah
6. Intrupsi point of personal previlage, melarang peserta lain meneruskan intrupsi.

BENTUK DAN LAYOUT TEMPAT SIDANG
Pada acara persidangan akan terjadi komunikasi antar peserta sidang sehingga tempat untuk peserta sidang harus diatur sedemikian sehingga memungkinkan mereka saling bertatap muka (misalnya berbentuk U).

Beberapa kelengkapan yang harus diperhatikan untuk persidangan
1) Ada meja pimpinan sidang
2) Ada podium/ mimbar untuk kepertlan tertentu, misalnya penyampaian Laporan pertanggungjawaban
3) Ada meja persidangan
4) Ada palu sidang, tulisan pimpinan sidang dan identitas peserta sidang (utusan peninjau dari mana)
5) Secara umum pengaturan lay out ruangan untuk acara persidangan adalah sebagai berikut :

F. HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM SIDANG

Karena pelaksanaan musyawarah dalam berbagai tingkat institusi tersebut tidak hanya memilih pimpinan, tapi juga membahas persoalan-persoalan yang berkaitan dengan kelangsungan organisasi maka prosedur penyelenggaraannya perlu diatur dengan peraturan yang baik pula agar pelaksanaannya bisa belangsung dengan baik dan memberikan hasil yang baik.

Secara umum ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksananan musyawarah, yaitu :

1. Agenda Acara dan Tata Tertib
Musyawarah diawali dengan pembahasan tata tertib musyawarah dan agenda acara musyawarah. Agar waktu pelaksanaan bisa terkontrol, maka sebaiknya yang dibahas dahulu adalah tata tertib yang akan mengatur bagaimana musyawarah itu akan diiaksanakan.

2. Pemilihan Presidium dan Dewan Formatur
Jumlah presidium dan dewan formatur sebaiknya berjumlah ganjil, agar bila sewaktu-waktu terjadi deadlock dalam pembicaraan suatu masalah pengambilan keputusannya dapat dilakukan dengan pemungutan suara. prosesi pemilihan dilakukan dengan tiga tahapan, yaitu:
 a. Pengajuan calon, pada tahap ini peserta mengajukan calon yang dipandang mampu dan mengetanui persyaratan untuk menjadi pimpinan sidang. Calon-calon yang masuk selanjutnya disebut calon sementara.
 b. Seleksi calon, semua calon diseleksi apakah benar-benar mampu dan memenuhi persyaratan untuk menjadi presidium dewan formatur. Calon hasil seleksi disebut calon tetap.
 c. Pemilihan, peserta selanjutnya memilih calon tetap untuk menjadi presidium/ dewan formatur berdasarkan pemungutan suara terbanyak.

3. Pemilihan Ketua Umum/Ketua Formatur
Profesi pemilihan ketua umum/ketua formatur sama dengan pemilihan presidium /formatur.

4. Pendemisioneran Pengurus
Setelah laporan pertanggung jawaban diterima maka kepengurusan dinyatakan demisioner. Pengurus demisioner adalah pengurus yang masih berkewajiban untuk menjalankan tugas-tugas tertentu namun tidak berwenang mengeluarkan kebijakan.

5. Penggunaan Palu Sidang
Untuk mengendalikan pembicaraan selama persidangan presidium menggunakan palu sidang. Ketentuan jumlah ketukan dalam pelaksanaan persidangan adalah sebagai berikut:
 a. Pembukaan, penutupan dan pengesahan keputusan/ketetapan ketuk 3 x
 b. Penghentian sementara (skors) lebih dari 1 X 10 menit ketuk 2 x (waktu bisa sesuai kesepakatan peserts sidang)
 c. Penetapan perpasal,pemindahan palu sidang atau Penghentian sementara selama atau kurang dari 1X15   menit ketuk 1x
 d. Menenangkan, meminta perhatian peserta sidang ketuk banyak,

Kelik Isbiyantoro

| I'm Moslem, Writer, Statistician, Designer. | Humorous, Perfectionist, Artistic. | "Will be the heir to heaven Al Firdaus" |

Tidak ada komentar:

Posting Komentar